Rabu, 21 Oktober 2015

Dimana Supremasi Hukum?

Ketakutan saya selagi menyetir sendiri kian hari kian mencekam. Belakangan saya makin cemas dengan kemungkinan menjadi pembunuh. Biarpun tidak dikehendaki dan sama sekali tidak bersalah, konsekuensi yuridis, ekonomis hingga sosial dan spiritual harus saya tanggung bahkan seumur hidup.

Hal itu terjadi hanya karena persoalan-yang semula insidental bisa menjadi fenomenal-saat saya harus terkejut, deg-degan, marah atau mengumpat dalam hati, ketika di hidung kendaraan saya muncul tiba-tiba (entah dari gang, tikungan, atau menyalib dari belakang) sebuah motor yang dikendarai seorang ibu (kadang tanpa helm) hampir tanpa perhitungan, kewaspadaan, atau keahlian mengendalikan laju atau setang sepeda motornya.

Pemandangan seperti itu cukup sering kita melihatnya. Sebuah motor entah dikendarai ayah atau ibunya, membonceng bisa lebih dua anak (plus bayi digendong), di mana hanya orangtua yang berlindung kepala. Saya tidak paham bagaimana orangtua itu memperhitungkan risiko kecelakaan dengan membiarkan anaknya tanpa pelindung atau semacam pikiran "anak boleh mati atau celaka yang penting orangtua tidak". Akal sehat sudah lenyap atau diremehkan oleh masyarakat kita?

Yang lebih mengherankan dan membuat saya marah sebagai warga sipil dari negara dengan supremasi hukum, apa yang terjadi dalam hati dan kepala polisi yang juga menyaksikan hal itu setiap hari, bahkan melintas rutin di markasnya yang ditempeli spanduk mentereng "Siap Melayani Rakyat". Itu slogan, kebenaran hukum, moral, atau lip service atau benar-benar dusta belaka?

Apa yang bisa dibanggakan polisi, sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan, lalu memberikan hak pada mereka untuk menuntut otoritas lebih tinggi atau anggaran lebih besar, ketika persoalan-persoalan hukum seperti di atas, dari tingkat yang sepele hingga persoalan kebijakan nasional tidak terselesaikan dengan baik, bahkan diremehkan atau dibiarkan? Di mana hukum itu sendiri, ketika penegaknya sendiri-yang diwajibkan secara moral, kultural dan konstitusional-tak memedulikan bahkan sebagian melecehkan atau memanipulasi?

Ada apa dengan hukum, saat kasus Sengkon dan Karta berulang tanpa henti? Ketika rakyat papa (seperti nenek Asyani terdakwa pencuri kayu, Minah terdakwa pencuri kakao, dan banyak lainnya) dihukum karena kemiskinan mereka, sementara pembesar berkelit dari korupsi miliaran rupiah karena kuasa dan kekayaan mereka? Hukum apa yang berkoar memberikan hak (remisi) kepada narapidana yang telah menjagal hak (hidup, sosial, kultural) ribuan orang bahkan anak-anak masa depan kita?

Mengapa hukum yang kita junjung membiarkan hakim Sarpin melanggar aturan yang harusnya ia jaga, menolak panggilan lembaga yang harus dihormatinya? Kenapa hukum membiarkan polisi sebagai penegaknya, mempergunakan hukum itu sendiri untuk show of force, congkak dan arogan mendemonstrasikan kuasa korps dan institusinya terhadap korps dan institusi lain?

Di mana negara yang berbasis hukum ini memainkan peran dan hukumnya sendiri? Mengapa ada institusi bagian bisa menentang pusat pimpinan, menjadikannya tak tersentuh dan membuatnya menjadi "negara dalam negara"? Hukum seperti apa yang berlaku di negeri ini, ketika para penyusun dan pembuatnya sendiri seenaknya memanipulasi pasal-pasal, memproduksi regulasi yang menguntungkan kantong sendiri atau kepentingan lain, bahkan pihak asing yang memiliki niat jahat hampir tanpa selubung? Sistem hukum apa ini ketika ia dengan mudah dipermainkan oleh eksekutif dan legislatif, lembaga-lembaga tinggi yang paling bertanggung jawab atas hal itu berkelahi sendiri, meninggalkan rakyat dalam ketidakpastian aturan atau anggaran?

Apa yang terjadi pada hukum kita?

Arus alternatif

Saya tidak mampu, tepatnya harus putus asa, melempar pertanyaan-pertanyaan di atas kepada mereka, aparatus hukum independen, baik yang tergolong pemikir, peneliti-akademisi, praktisi, atau aktivis pembela hukum-apalagi, tentu saja, para penegak atau produsen hukum konstitusional yang realitasnya tergambar di atas-ketika menjumpai mereka pun sibuk berteriak juga beretorika dengan paradigma dan landasan pragmatis yang sama dengan yang mereka teriaki.

Mengapa, selain persoalan-persoalan praktis-pragmatis bahkan oportunistis yang belakangan menjadi ritme dasar diskursus hukum kita, tidak ada tinjauan idealistik, semacam renungan kecil: untuk apa sebenarnya hukum itu ada jika dalam praksisnya terjadi hal-hal menggiriskan di atas? Dari mana sesungguhnya asal muasal hukum yang kita tegakkan saat ini? Apa filosofi, ideologi atau realitas sosio-kultural yang melatari dasar hukum kita saat ini? Bagaimana seharusnya hukum harus dikembangkan di masa depan? Apa peran, posisi dan fungsinya yang lebih tepat dengan realitas mutakhir kita?

Di mana semua pembicaraan itu? Adakah diskursus itu? Jika ada, kenapa ia tidak bisa menjadi alternative-stream di samping mainstream yang ada? Apakah mereka, semua yang terlibat dalam masalah ini, tidak lagi membutuhkan semua hal diskursif atau praksis dari hukum yang idealistik itu karena kuasa, uang, selebrasi dan popularitas-sebagai mantra hedonisme modern-jauh lebih menarik ketimbang kecerewetan intelektual dan spiritual yang ideal itu?

Saya tak berhak membuat klaim atau judgement karena saya bukanlah aparatus legal dalam pusaran yuridis itu. Namun, saya adalah juga pihak yang terlibat, baik secara historis, sosial, moral dan kultural. Setidaknya saya adalah korban potensial yang bisa saja, kapan saja, menjadi obyek yuridis entah karena menjadi "pembunuh tidak sengaja" atau dikriminalisasi oleh satu pihak.

Secara moral-kultural saya berhak dan harus mengajukan pertanyaan-pertanyaan itu dan berhak mendapatkan jawabannya, yang serius dan bertanggung jawab. Karena mereka semua ternyata juga menggunakan fasilitas, prasarana bahkan anggaran negara (yang sebagian adalah iuran dari pajak keringat, air mata dan darah saya sebagai bagian dari rakyat semesta).

Karena itu, jika saya sebagai warga harus loyal dan patuh pada hukum, bahkan menjunjung posisinya yang suprematif, saya dengan keras mempertanyakan hukum apa ini, yang berlaku atas badan, pikiran dan jiwa saya ini, begitu mudah dipermainkan, dimanipulasi atau dijadikan kuda beban dan tunggangan segelintir orang? Mengapa hukum begitu mudah dijadikan arsenal untuk menghabisi orang lain, menghina institusi, bahkan negara dan kepala negaranya sendiri? Mengapa hukum yang semestinya menjadi penyelesai akhir semua masalah negara dan kemasyarakatan, tetapi justru kini menjadi masalah besar bagi dua entitas besar di mana kita di dalamnya itu?

Lalu apa yang bisa kita perbuat pada hukum seperti itu? Apabila hukum itu sendiri menjadi masalah dan hukum itu sendiri tidak memiliki mekanisme atau epistemologi untuk mengoreksi dirinya sendiri? Tidak lain, hukum harus dihukum. Sebagai bangsa kita harus mencari, apa pun yang dalam diri kita, kekuatan yang mampu memberikan sanksi atau hukuman bagi hukum yang tetapkan dan praktikkan sekarang ini.

Sumber hukum lain

Mungkin sebelum sejauh itu, baik bagi kita bersama untuk merenungkan sebuah kemungkinan-tepatnya tuntutan-bagaimana hukum apa pun yang harus atau "tak terhindarkan" ditegakkan di negeri ini, semestinya mengacu pada kenyataan faktual dan natural dari sejarah, adat, kebudayaan bahkan agama yang ada di tanah lahir ini. Artinya, secara imperatif seluruh produk hukum kita, baik konstitusi atau turunannya dalam KUHAP dan lain-lain, tidak bisa lagi mengacu pada basis historis, filosofis atau ideologis yang bukan atau tidak ada dalam diri kita sendiri. Entah itu yang bernama Anglo-Saxon atau Eropa Kontinental, apalagi kolonial.

Betapapun, kita dengan mudah mafhum, latar-latar di atas berkaitan dengan kepentingan dan perjalanan peradaban di mana sebuah produk hukum dilahirkan. Inggris, Jerman, Perancis, Belanda atau negeri kontinental mana pun memiliki latar yang tidak sama jika tidak bisa dikatakan berbeda bahkan diametral, dengan apa yang kita punya.

Sebagai warga sebuah bangsa yang terdiri dari ratusan (suku) bangsa dengan riwayat kebudayaannya masing-masing yang begitu (dan terlalu) kaya itu, selaiknya kita memberikan respek pada khazanah atau sejarah hukum (aturan) yang ada di setiap (suku) bangsa itu. Bukan saja karena sejarah ribuan tahun dari (suku-suku) bangsa itu telah membuktikan keampuhan dan kekenyalan produk hukumnya sehingga mampu bertahan melewati abad, milenia, dan zaman penuh pancaroba, melainkan juga karena sebenarnya tradisi atau kebudayaan hukum itu "diri kita", jati diri kita juga sesungguhnya.

Namun, apakah ribuan khazanah luar biasa itu pernah menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi atau tata hukum nasional kita? Tanyalah pada diri sendiri, komunitas hukum juga, adakah ahli-ahli hukum adat (yang bahkan pemerintahan kolonial Hindia Belanda memiliki cukup banyak) yang kini cukup berwibawa, memiliki otoritas tinggi, pendapatnya didengar dan memengaruhi dan diminta pertimbangannya dalam setiap penyusunan UU atau regulasi apa pun? Adakah jurusan Hukum Adat dalam fakultas-fakultas hukum di seluruh negeri ini?

Jika tidak negatif, jawabannya pastilah sangat minor. Sekian lama hal ini terjadi, tetapi tidak pernah dianggap atau dirasakan sebagai lack atau kesenjangan, semacam kekosongan atau kealpaan, dari diri kita bersama, terutama para penegak hukum. Belum lagi kita persoalkan hukum agama, Islam misalnya (syariah), yang sudah berurat berakar dalam tata kehidupan nasional kita. Tentu saja, tidak perlu kita menerapkan syariah sebagai hukum formal-legal, sebagaimana di Aceh atau di beberapa negara lain. Namun, apakah tidak ada hal positif dari syariah yang dapat menjadi masukan atau bagian dari tata hukum atau sistem regulasi kita?

Ini menjadi jawaban bagi counter-critic bahwa penolakan hukum Eropa bukanlah satu bentuk xenofobia. Namun, bisa juga diserap kebaikannya yang cocok dengan realitas faktual kita, tanpa harus jadi acuan utama atau dijiplak apalagi melulu menjadi replikanya.

Sudah saatnya, ketika kita masih memegang slogan kontinental itu, "supremasi hukum" itu, kita tetap harus berani memperjuangkan kedaulatan negeri dan bangsa atas persoalan ini. Artinya, Trisakti Soekarno tidak akan bisa berjalan jika tidak ditambah dengan kedaulatan hukum berbasis realitas historis dan kultural kita sendiri. Apa pun yang akan kita perjuangkan untuk tegaknya kemandirian ekonomi, politik, atau kebudayaan, akan selalu runtuh karena dihancurkan oleh hukum yang ternyata tidak mampu menjaga kewenangan dan kehormatannya sendiri, seperti terjadi belakangan ini.

Tak ada pihak yang tidak berkepentingan dalam hal ini. Karena semua warga, jika tidak subyek adalah obyek hukum. Di antara semua itu, tidak lain para pelaksana, penjaga atau penegak hukum adalah aktor utama, ketika pemerintah (kekuasaan yang diamanahkan rakyat) khususnya kepala negara, menjadi pemeran utama dalam drama yuridis yang berdurasi tidak pendek ini. Namun, siapa yang berani memulai? Jawablah.

Lemahnya Regulasi KPK

Saat ini, Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Secara eksplisit pasal tersebut menyatakan, ”Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.” Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 32 Ayat (2) undang-undang ini cukup rentan terhadap siapa pun yang menjabat komisioner KPK untuk dicari-dicari kesalahannya.

Heijder dalam Kritieke Zones In De Strafrechtswetenschappen menulis, antara lain, bahwa metodologi dari ilmu hukum modern harus memiliki perhatian yang besar untuk hal-hal yang nyata ada. Salah satu fase pemikiran hukum pidana yang sangat fundamental, kata Heijder, adalah refleksi filsafati. Fase pemikiran ini menjadi penting dalam rangka penyusunan dan pembentukan suatu aturan hukum agar tidak menyimpang dari tujuan dan fungsi aturan hukum itu sendiri.

Konsep perlindungan hukum

Pembentukan suatu ketentuan pidana secara mutatis mutandis harus bersinergi dengan tujuan dan fungsi hukum pidana itu sendiri. Tujuan hukum pidana, selain melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan negara, juga bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan. Tujuan ini berpegang pada postulat le salut du people est la supreme loi yang berarti hukum tertinggi adalah perlindungan. Sementara fungsi hukum pidana, selain melindungi kepentingan hukum, juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum.

Konsep perlindungan hukum dalam konteks hukum pidana dapat dilihat secara in abstracto dan in concreto. Perlindungan in abstracto mengandung makna substansi suatu kaidah hukum haruslah memberikan perlindungan. Sementara perlindungan hukum in concreto mengandung arti bahwa praktik penegakan hukum harus memberikan perlindungan.

Paling tidak ada dua parameter yang dapat dijadikan ukuran untuk menyatakan apakah perlindungan hukum in abstracto dikandung oleh suatu norma hukum. Pertama, apakah suatu norma menjamin kepastian hukum. Kedua, apakah suatu norma bersifat diskriminatif. Kedua parameter tersebut bersifat kumulatif. Artinya, jika salah satu saja parameter tidak terpenuhi, dapat dikatakan bahwa norma hukum tersebut tidak memberikan perlindungan secara in abstracto.

Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32 Ayat (2) UU No 30/2002 tidaklah memberikan perlindungan hukum secara in abstracto terhadap komisioner KPK karena tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif. Dasar argumentasinya adalah, pertama, penetapan tersangka berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP hanyalah berdasarkan bukti permulaan. Oleh karena itu, komisioner yang berstatus sebagai tersangka harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila seseorang komisioner sebagai tersangka harus diberhentikan dari jabatannya, hal ini melanggar asas praduga tidak bersalah. Terlebih jika penetapan komisioner sebagai tersangka itu dilakukan atas dugaan suatu tindak pidana yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi pimpinan KPK.

Kedua, masih berkaitan dengan kepastian hukum, seyogianya pasal ini ditafsirkan secara restriktif bahwa pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya jika dan hanya jika kejahatan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan KPK. Interpretasi yang demikian adalah logis-sistematis-historikal, sebab untuk menjabat pimpinan KPK melalui seleksi berjenjang yang sangat ketat dengan melibatkan partisipasi publik. Tentunya rekam jejak orang tersebut juga ditelusuri. Jika orang tersebut memiliki masalah hukum, semestinya panitia seleksi dan DPR tidak memilih yang bersangkutan sebagai pimpinan KPK.

Ketiga, anak kalimat yang menyatakan, ”...menjadi tersangka tindak pidana kejahatan...” dalam pasal ini bersifat diskriminatif jika dibandingkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian terhadap pejabat publik yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Tak ada pembatasan terkait tindak pidana kejahatan dalam pasal ini membawa konsekuensi tindak pidana kejahatan apa pun yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebagai misal, kalau seorang pimpinan KPK tidak memberi makan hewan piaraannya secara wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHP, dan kemudian dijadikan tersangka, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari pimpinan KPK karena Pasal 302 KUHP tersebut terdapat dalam Buku Kedua KUHP mengenai tindak pidana kejahatan meskipun hanya diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.

Bandingkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur secara rinci kualifikasi tindak pidana yang dapat digunakan untuk memberhentikan seorang presiden dan wakil presiden, yakni hanya tindak pidana pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Demikian pula ketentuan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial yang diberhentikan karena melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Perbedaan lain juga jelas terlihat dalam UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan kepala daerah diberhentikan sementara jika yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Perbedaan pengaturan demikian menunjukkan adanya diskriminasi karena tidak ada perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Seyogianya harus ada pembatasan terhadap tindak pidana kejahatan yang dilakukan. Lazimnya hanya sebatas tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran berat hak asasi manusia dan narkotika. Hal ini karena kejahatan-kejahatan tersebut adalah kejahatan luar biasa yang memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan internasional. Pembatasan lain juga dapat ditujukan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 10 tahun ke atas. Hal ini memperlihatkan tingkat keseriusan dari kejahatan tersebut. Dalam konteks KUHP, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 10 tahun adalah tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa.

Keempat, diskriminasi lainnya adalah bahwa dalam pasal ini tidak diatur mengenai tindakan pemolisian. Hal ini berbeda dengan sejumlah ketentuan UU terkait tindakan pemolisian terhadap pejabat publik. Tindakan pemolisian terhadap hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden. Prosedur yang demikian tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana.

Perlu ada pembatasan

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap komisioner KPK yang akan datang, seyogianya Pasal 32 Ayat (2) UU No 30/2002 dibatasi dalam tiga hal. Pertama, tindak pidana kejahatan harus dipersempit hanya kejahatan korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran berat HAM, dan tindak pidana yang diancam pidana lebih dari 10 tahun penjara.

Kedua, komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika yang bersangkutan sebagai tersangka terhadap tindak pidana kejahatan sebagaimana yang disebut di atas dan jika tindak pidana kejahatan tersebut dilakukan dalam masa jabatannya.

Ketiga, jika tindak pidana kejahatan tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner KPK, maka proses hukum terhadapnya dilakukan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPK. Hal ini dapat dilakukan dengan mekanisme rusten atau pembantaran daluwarsa dalam hukum pidana, dengan maksud agar yang bersangkutan masih tetap dapat diproses secara hukum setelah tidak lagi menjabat. Mekanisme rusten adalah untuk mencegah daluwarsanya penuntutan pidana dan tidak memberikan imunitas terhadap siapa pun. 

Selasa, 07 Juli 2015

Perang Dunia ke III

Benih benih perang dunia ke tiga sudah terlihat sejak amerika menghancurkan irak pada perang amerika-irak tahun 2003, tidak sampai disitu saja amerika kemudian melanjutkan invasinya ke libya, mesir, hingga suriah demi kepentingan ekonomi nya dan kemakmuran rakyat nya. Sistem invasi amerika cukup unik dimana biasanya ketika amerika serikat ingin menguasai suatu negara maka pertama tama mereka akan mengadu domba negara tersebut, baik adu domba elit politik maupun adu domba masyarakat, tidak itu saja amerika juga akan mengirim mata mata mereka untuk menyuap pemimpin suatu negara agar memuluskan keinginan sang paman sam, jika tidak berhasil maka menyewa pembunuh bayaran adalah langkah yang akan ditempuh amerika serikat agar orang orang yang menghalanginya musnah, dan langkah terakhir yang akan ditempuh oleh amerika jika tidak tercapai tujuan nya adalah menggerak kan militer mereka. Saat ini hanya di irak dan libya amerika terpaksa mengeluarkan militer mereka. Indikasi perang dunia ketiga juga bisa terlihat dengan pengaruh amerika yang mencampuri urusan ukraina dan rusia, bak pepatah dimana ada gula disitu ada semut begitu pula amerika dimana ada urusan orang lain maka disitu pula lah dia, sehingga tidak mengherankan jika amerika merupakan dalang dari setiap kerusuhan di dunia saat ini. Memang amerika memiliki hobi mencampuri urusan negara lain, lihatlah peran amerika di dunia saat ini setiap kerusuhan amerika selalu ada. Amerika mengatakan bahwa mereka lah kedamaian, mereka mengatakan merekalah yang menciptakan kedamaian namun yang sesungguh nya terjadi merekalah yang menciptakan kerusuhan, terorisme, hingga perang saudara di berbagai negara. Satu hal yang pasti dimana negara kaya akan hasil minyak dan gas maka tunggu saja adu domba amerika. Skenario perang dunia 3 masih melibatkan dua poros kekuatan dunia saat ini yaitu amerika serikat sebagai blok barat dan rusia sebagai blok timur, amerika serikat dipastikan akan mendapat kekuatan penuh dari negara negara sekutunya di amerika latin seperti meksiko, kanada, dan sebagian besar negara amerika latin dan bisa dipastikan amerika juga mendapat kan kekuatan dari negara negara afrika yang mayoritas merupakan persemakmuran british seperti afrika selatan, nigeria, siera lion, ghana, kenya, zambia, kamerun dan mayoritas negara afrika. Sementara di benua eropa bisa dipastikan mayoritas uni eropa akan berkiblat ke negeri paman sam untuk menghancurkan rusia, bahkan negara negara bekas sekutu rusia pun seperti ukraina, kazakhstan, hungaria, akan membantu amerika. Nah untuk lebih jelas nya bagaimana sekutu sekutu amerika serikat saat ini berikut penjelasan nya. Afrika Mayoritas negara benua afrika sudah dipastikan menjadi sekutu amerika karena sebagian besar merupakan persemakmuran british (inggris) namun bisa saja negara negara non persemakmuran afrika bersikap netral dan menjadi penonton karena sebagian besar negara afrika masih tergolong miskin. Eropa Untuk negara eropa juga dipastikan akan berkiblat ke amerika serikat terutama sang adik kandung amerika serikat seperti inggris dan israel namun negara seperti turki yang selalu menentang israel bisa menjadi blok timur sebagai sekutu rusia. Hanya sedikit dari negara eropa yang diprediksi akan berkiblat ke rusia karena memang mayoritas merupakan kaki tangan dan sekutu amerika. Amerika Mayoritas negara di benua amerika akan dipastikan juga menjadi sekutu amerika serikat seperti kanada, kolombia, meksiko, yang memang secara politik di bawah pengaruh amerika serikat. Asia Benua asia akan menjadi penentu kemenangan perang dunia ke tiga, sebab benua asia memiliki sejumlah pendukung yang berimbang baik pendukung amerika maupun pendukung rusia. Sudah dipastikan negara seperti australia, selandia baru, india, pakistan, korea selatan, akan menjadi pendukung amerika untuk memenangkan perang. Sementara negara negara kuat seperti iran, korea utara, dipastikan sudah pasti bergabung dengan rusia. Asia tenggara Jika melihat peta politik asia tenggara mayoritas negara asia tenggara merupakan pendukung amerika seperti malaysia yang merupakan kaki tangan inggris, thailand yang di atur amerika, philipina yang merupakan bawahan amerika, dan singapura sebagai saudara asia amerika. Sebagian lagi bisa dipastikan dalam posisi netral dan praktis hanya vietnam yang akan ambil bagian ke pada kubu rusia mengingat negara vietnam memiliki kedekatan historis dengan rusia. Bagaimana Posisi Indonesia Dalam Perang Dunia Ketiga? Secara politik dan ekonomi indonesia memang berkiblat kepada amerika serikat namun sebagian besar rakyat membenci amerika serikat. Pemerintah indonesia boleh saja mengatakan tidak mendukung blok manapun namun kondisi dunia saat perang dunia ketiga harus memaksa indonesia masuk ke dalam arena. Sebab wilayah indonesia mulai dari samudera pasifik hingga samudera hindia akan menjadi medan perang tentara australia, india, pakistan, malaysia, singapura, thailand, yang merupakan sekutu amerika serikat menghadapi perlawanan sekutu rusia seperti vietnam, iran dan korea utara. Mau tidak mau indonesia akan dipaksa untuk memilih satu blok yang akan ia ikuti, sebab wilayah sebesar indonesia akan merasa efek langsung dari perang dunia yang terjadi. Negara negara penentu perang dunia ketiga: ================================= Jepang merupakan salah satu negara yang menderita kekalahan akibat perang dunia 2 melawan amerika serikat, dengan kekuatan militer yang dimilikinya saat ini bisa dipastikan jepang akan lebih condong ke kubu timur bersama rusia, meskipun jepang sering berselisih dengan korea utara yang juga merupakan sekutu rusia namun saat bertemu musuh yang lebih besar (amerika) jepang harus mengesampingkan konflik nya dengan korea utara saat ini sebab amerika merupakan bencana jepang di masa lalu dan di masa yang akan datang. ================================ China memiliki penduduk berjumlah hampir 1 milyard, saat ini ekonomi china sedang menjadi perhatian dunia dan dengan sumber daya yang dimilikinya china digadang gadang sebagai penerus amerika serikat di masa depan, namun china dengan ideologi komunis nya dan dengan banyak dendam yang disimpan kepada amerika membuat china diperkirakan akan bergabung bersama rusia. ================================ Jerman merupakan salah satu negara yang menerima kekalahan di perang dunia ke dua melawan amerika dan sekutu, di zaman modern saat ini hubungan jerman dan amerika juga tidak terlalu baik baik amat, apalagi amerika merupakan saingan berat jerman ditambah penyadapan amerika terhadap kanselir jerman beberapa waktu lalu memperlihatkan adanya hubungan yang tidak baik antara kedua negara. Jerman diprediksi akan lebih condong kepada blok timur mengulangi histori mereka bersama jepang saat perang dunia 2. ================================ Negara negara arab mayoritas merupakan kaki tangan amerika seperti arab saudi, qatar, UEA, irak, dan dipastikan negara negara kaki tangan amerika serikat ini juga akan bergabung bersama amerika menghancurkan blok timur. Namun tidak semua negara negara arab yang akan bergabung bersama amerika sebab negara korban amerika seperti libya, mesir, dan suriah akan berpihak kepada blok timur rusia. ================================ Indonesia merupakan salah satu negara yang akan diperebutkan blok barat dan timur untuk menjadi bagian dari sekutu, sebab dengan populasi 240 juta orang dan hampir 1 juta personel aktif (jika digabung personel TNI, POLRI) membuat indonesia menyumbang 5-10% kekuatan di medan perang. Apalagi beberapa personel indonesia dikenal kualitas nya oleh dunia seperti kopasus mewakili TNI, dan Densus 88 mewakili BRIMOB POLRI. Secara politik dan ekonomi indonesia memang berkiblat kepada amerika dan pemerintahan indonesia pun terkesan didikte amerika serikat. Namun diperkirakan indonesia tidak akan bergabung dengan blok barat mengingat: Mayoritas penduduk indonesia membenci amerika. Mayoritas muslim indonesia membenci israel dan amerika sebagai zionis yang menjadi dalang pembantaian muslim di dunia. Mayoritas pendukung amerika merupakan negara musuh indonesia seperti israel, australia yang menyadap indonesia, malaysia yang selalu berkonflik dengan indonesia. Faktor sejarah dan keharmonisan dengan rusia di masa lalu. Amerika dan sekutunya sering mengintervensi indonesia dalam hal apapun baik politik, ekonomi dll. Berdasarkan pertimbangan itu sangat kecil kemungkinan indonesia akan membantu amerika serikat, dan sebaliknya kemungkinan bergabung dengan blok timur sangat besar. Apalagi blok timur tidak kalah kuat karena diisi negara negara super power seperti rusia, china, korea utara, iran, dan jerman. Jika melihat dari negara negara yang akan berperang dari blok barat dan timur memang sangat berbeda dari jumlah personel dan jumlah negara yang berpartisipasi. Sebab negara pendukung amerika sangat banyak mengingat inggris memiliki banyak negara persemakmuran, amerika yang memiliki pengaruh dari daratan afrika sampai ke amerika latin. Dan mayoritas negara eropa yang membenci rusia akan mendukung amerika. Namun jangan salah juga jika menganggap blok timur lemah, disaat perang dunia 2 hanya jerman dan jepang melawan tentara sekutu namun membutuhkan waktu lama bagi amerika untuk mengalahkan jerman dan jepang sampai uni soviet bergabung ke pasukan sekutu sehingga kekalahan pihak jerman dan jepang pada perang dunia 2 tidak terhindarkan. Secara hitung hitungan di atas kertas dalam jumlah negara blok timur memang boleh saja kalah namun dalam kualitas dan jumlah personel blok timur tidak bisa diremehkan, lihat saja indonesia yang memiliki 1 juta personel aktif yang bisa menguasai pertempuran pasifik melawan australia dan tetangga berisik seperti malaysia dan singapura. Ditambah lagi pertempuran pasifik indonesia akan dibantu negara seperti vietnam, korea utara, jepang, dan china melawan australia, malaysia, singapura, thailand, philipina, selandia baru yang merupakan sekutu amerika. ================================ Prediksi Hasil Perang ? Bagaimana hasil perang dunia ketiga? diprediksi pada perang dunia ketiga maka seluruh dunia akan hancur hingga 80% wilayah dunia, jika pada perang dunia 2 korban yang meninggal dunia mencapai 80 juta orang maka pada perang dunia ketiga diperkirakan korban yang akan meninggal mencapai 5x lipat lebih banyak dari korban perang dunia 2. Apalagi masing masing negara memiliki senjata nuklir yang mematikan baik di blok barat dan timur. Amerika serikat bisa saja menjatuhkan nuklir nya ke wilayah asia termasuk indonesia dan sebalik nya amerika serikat bisa saja menerima hujan nuklir dari china, korea utara dan iran bahkan rusia. Maka dari itu perang dunia ketiga sebaik nya harus dihindari dan jangan sampai terjadi karena akan merenggut nyawa jutaan manusia. Namun amerika dan israel dengan ambisi nya merubah dunia menjadi tunduk di bawah kekuasaan nya akan menjadi pemicu dan benih benih yang akan memicu perang dunia ketiga. Indonesia sebagai negara yang besar yang membentang di antara samudera pasifik dan samudera hindia juga tidak bisa hanya diam menyaksikan perang dunia ketiga karena indonesia sendiri dikelilingi negara negara persemakmuran yang sudah pasti akan membantu amerika seperti malaysia, australia, selandia baru dan singapura. Dan juga perang dunia 3 bisa menjadi titik balik indonesia mendapatkan kebebasan nya sehingga indonesia di masa depan bebas dari intervensi politik amerika seperti saat ini dan makmur bersama negara pemenang perang seperti rusia, china dan iran. Bisa jadi perang dunia ke 3 merupakan kiamat yang terdapat pada kitab kitab agama samawi karena sebagian besar dunia luluh lantak akibat perang. Jutaan manusia akan kehilangan tempat tinggal, rumah, dan keluarga. Negara yang tidak ikut perang maupun yang ikut perang akan tetap merasakan efek nya, baik negara pemenang perang maupun negara yang menderita kekalahan perang. Namun satu hal yang pasti dengan kekalahan amerika dan sekutu nya akan menjadikan dunia yang lebih stabil, keluar nya negara negara persemakmuran dari inggris, hancurnya perekonomian singapura, hilang nya negara israel dari peta dunia, anjlok nya nilai tukar dollar amerika, lumpuhnya perekonomian amerika dan inggris, dan muncul negara negara baru yang kuat seperti china, jepang, indonesia dan rusia. ================================ (sumber

Minggu, 14 Juni 2015

hisab


Alasan penggunaan hisab dalam Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 5:
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ (الرحمن:5)
      Artinya: Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan (QS. ar-Rahman, 55:5)
2.      Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ (يونس:5)
      Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) (QS. Yunus, 10: 185).
3.      Hadis al-Bukhari dan Muslim,
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ [رواه البخاري ، واللفظ له ، ومسلم] .
      Artinya: Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim].
4.      Hadis tentang keadaan umat yang masih ummi, yaitu sabda Nabi saw,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لا نَكْتُبُ ولا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاثِينَ [رواه البخاري ومسلم].
      Artinya: Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukhari dan Muslim].

Surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 5 menegaskan bahwa benda-benda langit berupa matahari dan Bulan beredar dalam orbitnya dengan hukum-hukum yang pasti sesuai dengan ketentuan-Nya. Oleh karena itu peredaran benda-benda langit tersebut dapat dihitung (dihisab) secara tepat. Penegasan kedua ayat ini tidak sekedar pernyataan informatif belaka, karena dapat dihitung dan diprediksinya peredaran benda-benda langit itu, khususnya matahari dan bulan, bisa diketahui manusia sekalipun tanpa informasi samawi. Penegasan ayat itu justru merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan untuk memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran benda-benda langit tersebut yang akan membawa banyak kegunaan seperti untuk meresapi keagungan Sang Pencipta, dan untuk kegunaan praktis bagi manusia sendiri antara lain untuk dapat menyusun suatu sistem pengorganisasian waktu yang baik seperti dengan tegas dinyatakan oleh 5 surat Yunus (... agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu).

Pada zamannya, Nabi saw dan para Sahabatnya tidak menggunakan hisab untuk menentukan masuknya bulan baru kamariah, melainkan menggunakan rukyat seperti terlihat dalam hadis pada angka 3 di atas dan beberapa hadis lain yang memerintahkan melakukan rukyat. Praktik dan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah praktik dan perintah yang disertai ‘illat (kausa hukum). ‘Illatnya dapat difahami dalam hadis pada angka 4 di atas, yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi (Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, II: 152). Keadaan ummi artinya adalah belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab (astronomi), sehingga tidak mungkin melakukan penentuan awal bulan dengan hisab seperti isyarat yang dikehendaki oleh al-Quran dalam surat ar-Rahman dan Yunus di atas. Cara yang mungkin dan dapat dilakukan pada masa itu adalah dengan melihat hilal bulan secara langsung: bila hilal terlihat secara fisik berarti bulan baru dimulai pada malam itu dan keesokan harinya dan bila hilal tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa.

Sesuai dengan kaidah fikih (al-qawa‘id al-fiqhiyyah) yang berbunyi,
الحكم يدور مع علته وسببه وجودا وعدما
Artinya: Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ‘illat dan sebabnya [I‘lam al-Muwaqqi‘in, IV: 105],
maka ketika ‘illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena tulis baca sudah berkembang dan pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini kita kembali kepada semangat umum dari al-Quran, yaitu melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan baru kamariah.
Telah jelas bahwa misi al-Quran adalah untuk mencerdaskan umat manusia, dan misi ini adalah sebagian tugas pokok yang diemban oleh Nabi Muhammad saw dalam dakwahnya. Ini ditegaskan dalam firman Allah,
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ [الجمعة (62) : 2].
Artinya: Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan kebijaksanaan. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata [Q. al-Jumu‘ah (62): 2].

Dalam rangka mewujudkan misi ini, Nabi saw menggiatkan upaya belajar baca tulis seperti terlihat dalam kebijakannya membebaskan tawanan Perang Badar dengan tebusan mengajar kaum Muslimin baca tulis, dan beliau memerintahkan umatnya agar giat belajar ilmu pengetahuan seperti tercermin dalam sabdanya,
طلب العلم فريضة على كل مسلم [رواه الطبراني عن عبد الله بن مسعود ، ووكيع عن أنس]
Artinya: Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim [HR ath-Thabarani dari ‘Abdullah Ibn Mas‘ud, dan riwayat Waki‘ dari Anas].

Dalam kerangka misi ini, sementara umat masih dalam keadaan ummi, maka metode penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat buat sementara waktu. Namun setelah umatnya dapat dibebaskan dari keadaan ummi itu, maka kembali kepada semangat umum al-Quran agar menggunakan hisab untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

Atas dasar itu, beberapa ulama kontemporer menegaskan bahwa pada pokoknya penetapan awal bulan itu adalah dengan menggunakan hisab,
اْلأَصْلُ فِيْ إِثْباَتِ الشَّهْرِ أَنْ يَكُوْنَ باِلْحِسَابِ
ArtinyaPada asasnya penetapan bulan qamariah itu adalah dengan hisab [yaraf al-Qudah].

Dalam Muhammadiyah digunakan hisab hakiki wujudul hilal. Arti hisab hakiki adalah bahwa penanggalan didasarkan kepada gerak sebenarnya (hakiki / sesungguhnya) dari Bulan. Hisab hakiki berbeda dengan hisab urfi, yang tidak mendasarkan pada gerak sebenarnya dari Bulan, sehingga antara hisab urfi dan gerak Bulan tidak selalu sejalan, terkadang hisab urfi mendahului dan terkadang terlambat. Wujul hilal artinya keberadaan Bulan di atas ufuk saat matahari terbenam setelah terjadinya konjungsi. Jadi hisab hakiki wujudul hilal itu menetapkan bulan baru dengan tiga kriteria, yaitu:
a.       telah terjadi ijtimak (konjungsi), yaitu tercapainya satu putaran sinodis Bulan mengelilingi bumi,
b.      ijtimak terjadi sebelum terbenamnya matahari, dan
c.       pada saat matahari terbenam Bulan berada di atas ufuk. 

Apa yang dikemukakan di atas adalah alasan syar‘i. Sedangkan alasan astronomis adalah:
1)      Rukyat tidak dapat dijadikan landasan untuk membuat kalender, karena dengan rukyat, awal bulan baru bisa diketahui pada H-1, dan rukyat tidak bisa meramal tanggal jauh ke depan sehingga tidak mungkin membuat penjadwalan waktu.

2)      Rukyat tidak bisa menyatukan tanggal di seluruh dunia karena rukyat terbatas jangkauannya. Rukyat hanya bisa dipedomani pada kawasan normal, yaitu kawasan di bawah garis 60º LU dan di atas garis 60º LS. Kawasan di luar itu adalah tidak normal karena munculnya Bulan akan terlambat. Di kawasan Lingkaran Artika dan Lingkaran Antartika pada musim dingin yang bisa dilihat hanya Bulan purnama dan Bulan cembung. Bulan sabit berada di bawah ufuk selama musim dingin.

3)      Rukyat akan membelah kawasan muka bumi menjadi dua bagian, yaitu kawasan yang bisa merukyat dan kawasan yang pada sore yang sama tidak bisa merukyat yang berakibat terjadinya perbedaan memasuki bulan baru. Kawasan yang sudah bisa merukyat hilal memasuki bulan baru pada malam itu dan keesokan harinya, sementara kawasan yang tidak bisa melihat hilal pada sore tersebut memasuki bulan baru lusa. Rukyat akan senantiasa membelah muka bumi, sehingga mustahil menyatukan awal bulan kamariah berdasarkan rukyat. Berikut ini adalah peta kurve rukyat Syawal 1428 H (11 Oktober 2007 M) berdasarkan kriteria rukyat ‘Audah.
      Kurve rukyat Syawal 1428 H (11 Oktober 2007 M).

Garis A adalah garis terbenamnya Matahari dan Bulan bersamaan. Sedangkan kurve B menunjukkan bahwa kawasan di dalam kurve B tersebut bisa merukyat hilal Syawal pada sore Kamis 11 Oktober 2007. Tampak bahwa hilal Syawal terlihat di kawasan kecil di selatan benua Amerika Latin, yaitu beberapa daerah di Cile, sementara di ibukota Santiago sendiri hilal Syawal tidak dapat dilihat. Pada kawasan dunia lainnya hilal syawal 1428 (2007) tidak dapat dirukyat pada hari tersebut. Keadaan ini memaksa dunia memasuki 1 Syawal 1428 H pada hari yang berbeda.

4)      Atas dasar itu, maka pada tahun tertentu, rukyat akan memaksa umat Islam di dunia untuk melaksanakan puasa Arafah pada hari yang berbeda dengan hari terjadinya wukuf di Arafah (Mekah) secara riil. Sebagai contoh adalah Zulhijah 1431 H. Pada sore Sabtu (hari konjungsi) 06 November 2010 M, di Mekah tinggi (titik pusat) Bulan geosentrik saat Matahari terbenam baru mencapai setengah derajat (0,5º). Tinggi toposentrik malah masih minus. Itu artinya Mekah akan menggenapkan Bulan Zulkaidah 30 hari dan akan memulai tanggal 1 Zulhijah 1431 H pada hari Senin 08 November 2010 M dan hari Arafah akan jatuh pada hari Selasa 16 November 2010 M. [Catatan: di Mekah rukyat selalu tidak akurat, sering terjadi klaim rukyat padahal Bulan masih di bawahg ufuk sebagaimana kasus-kasus beberapa tahun belakangan]. Sementara itu di bagian selatan benua Amerika Latin hilal Zulhijah insya Allah terlihat pada hari Sabtu 06 November 2010 H apabila langit cerah. Di ibukota Cile, Santiago, tinggi Bulan geosentrik adalah 09º 49’ 35”. Itu artinya bahwa sebagian besar masyarakat Muslim Amerika Latin akan memasuki 1 Zulhijah pada hari Ahad 07 November 2010 M dan hari Arafah akan jatuh pada hari Senin 15 November 2010 M. Jadi timbul perbedaan hari mengerjakan puasa Arafah antara Mekah dan Amerika Latin. Pertanyannya kapan orang Muslim di sana melaksanakanpuasa Arafah: pada hari Senin sesuai penanggalan mereka? Padahal di Mekah belum terjadi wukuf karena wukuf baru keesokan harinya (Selasa). Atau mereka menunda satu hari, menunggu wukuf hari Selasa di Mekah, tapi itu adalah hari Idul Adha bagi mereka (tanggal 10 Zulhijah). Inilah problem penanggalan yang ditimbulkan oleh rukyat.

Contoh lain adalah Zulhijah 1455 (Februari 2034 M). Sore Ahad 19 Februari 2009 M, hilal Zulhijah diperkirakan dapat dilihat di Mekah. Konjungsi terjadi hari Ahad 19-02-2034 M pukul 02:10 Waktu Mekah dan tinggi Bulan geosentrik saat matahari terbenam sore Ahad adalah 07º 34’ 26”. Ini artinya Mekah memulai 1 Zulhijah 1455 H pada hari Senin 20 Februari 2034 M dan arafah jatuh pada hari Selasa 28 Februari 2034 M. Sementara di Yogyakarta tinggi geosentrik titik pusat Bulan baru mencapai 03º 29’ 30” (tinggi toposentrik 02º 29’ 49”). Menurut kriteria Istambul dan ‘Audah, tinggi Bulan demikian belum memungkinkan untuk dapat dirukyat. (Catatan: di Indonesia tinggi 2º saja dianggap telah dapat dirukyat, dan ini tidak sesuai dengan kriteria internasional). Jadi rukyat akan memaksa Indonesia memasuki Zulhijah 1455 H (2034 M) pada hari berbeda dan akan menimbulkan problem pelaksanaan puasa Arafah. Jadi rukyat tidak dapat menyatukan kalender Islam dan sebaliknya memaksa memasuki bulan kamariah baru pada hari berbeda sehingga timbul problem anatara lain pelaksanaan puasa Arafah.

            Dengan alasa-alasan di atas, maka tidak ada pilihan lain kecuali menggunakan hisab. Menyadari hal ini, maka Temu Pakar II yang diselenggrakan oleh ISESCO di Maroko tahun 2009 menegaskan bahwa pemecahan problem penetapan bulan kamariah tidak dapat dilakukan kecuali berdasarkan penggunaan hisab.    

Kembali kepada pertanyaan pokok tentang rukyat di suatu tempat yang diberlakukan bagi seluruh dunia, maka hal itu secara astronomis adalah mustahil apabila yang dimaksud adalah rukyat fisik (fikliah). Kemustahilan rukyat global fikliah itu adalah karena jangkauan rukyat untuk dapat ditransfer ke arah timur maksimal adalah 9 jam atau 10 jam, sementara selisih waktu antara zona timur dan zona barat adalah 24 jam. Bahkan sejak Kiribati mengubah dan membelokkan Garis Tanggal Internasional ke batas timur negara tersebut sejak tahun 1995, beda waktu zona timur (pada titik K) dengan zona barat menjadi 26 jam. Apabila terjadi rukyat di Maroko pada suatu sore pada jam 07:00 sore, maka rukyat Maroko jam 07:00 sore itu hanya dapat diberlakukan paling timur adalah di Indonesia bagian timur. Lebih dari itu, maka tidak bisa diberlakukan lagi karena sudah keburu subuh. Apabila terjadi rukyat di New York pukul 06:00 sore musim semi, maka orang Indonesia tidak mungkin menunggu rukyat New York itu, karena saat rukyat terjadi di new York, di Indonesia hari sudah pukul 06:00 pagi. Jadi rukyat global secara fikliah itu adalah mustahil.

            Perlu dicatat bahwa memang dalam kitab-kitab fikih, banyak ulama yang membenarkan rukyat global (rukyat di suatu tempat berlaku utnuk seluruh dunia). Imam Ibn Taimiyyah, asy-Syaukani, Ibn ‘Abidin, semuanya pendukung rukyat global. Imam Nawawi mengutip pendapat sejumlah ulama Syafiiah bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat, maka berlaku untuk seluruh muka bumi. Perlu dicamkan bahwa ulama-ulama tersebut mengemukakan ijtihadnya dalam kondisi astronomi belum mencapai kemajuan spektakuler seperti sekarang. Mereka belum semua mengetahui bahwa bumi ini bulat, belum ada garis Tanggal Internasional, belum banyak memahami bahwa Bulan bergerak secara semu semakin meninggi ke arah barat, dan banyak lagi yang lain. Bahkan banyak di antara ulama itu yang sama sekali tidak memahami dasar-dasar astronomi, meskipun banyak yang menguasainya. Jadi kesimpulannya adalah bahwa rukyat di suatu tempat mustahil diberlakukan di seluruh dunia. Yang bisa dipakai hanyalah imkanu rukyat global, tetapi imkanu rukyat bukanlah rukyat, melainkan adalah hisab. Kemustahilan menggunakan rukyat global juga telah ditegaskan dalam keputusan Temu Pakar II di Maroko yang kutipannya dikemukakan berikut ini.

            Sebagai penutup perlu dikutipkan keputusan “Temu Pakar II untuk Perumusan Kalender Islam” yang dilangsungkan di Maroko dengan disponsori oleh ISESCO (Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization), suatu badan OKI (Organisasi Konferensi Islam), yang berbunyi:

Kedua, Masalah Penggunaan Hisab: Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.

            Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa kita tidak mungkin menggunakan rukyat global dan beberapa prinsip lain seperti tercermin dalam butir ketiga keputusannya yang berbunyi,

Ketiga, Masalah Transfer Imkanu Rukyat:           Mengingat bahwa rukyat hilal dilakukan ketika terbenamnya matahari setelah terjadinya konjungsi, dan rukyat itu terkait dengan tempat sebagaimana halnya waktu-waktu salat, dan berbeda dengan konjungsi yang ditentukan untuk seluruh muka bumi, demikian juga rukyat terkait dengan cara mengintai hilal seperti rukyat visual dengan mata telanjang, atau dengan bantuan alat optik, atau dari pesawat, atau dengan satelit, maka para peserta menegaskan bahwa prinsip “transfer rukyat” –yang berdasarkan kepadanya kawasan yang tidak dapat melihat hilal berpegang kepada rukyat yang terjadi pada tempat lain– tidak mungkin didiberlakukan secara umum ke seluruh dunia, sebab ketika terjadinya rukyat hilal pada suatu petang di suatu kawasan sebelah barat, kawasan sebelah timur telah memasuki hari berikutnya karena adanya perbedaan waktu antara kawasan timur dan barat. Transfer rukyat semacam itu bertentangan dengan upaya penyatuan kalender Islam. Demikian pula halnya dengan prinsip “penyatuan rukyat” –yang dengannya bulan baru tidak dimulai sebelum terjadinya rukyat baik secara visual maupun dengan hisab (imkanu rukyat) di suatu tempat di muka bumi, karena alasan yang sama. 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah