Kamis, 12 Oktober 2017

Antara Ghibah, Namimah dan Fitnah

Antara Ghibah, Namimah dan Fitnah

Membicarakan kejelekan orang lain itu ada 3 tingkatan yang kesemuanya tentu saja sangat dibenci oleh manusia. Allahpun bahkan sangat membenci penggunjing ini dengan memberikan perumpamaan bahwa mereka seperti memakan bangkai saudaranya yang telah mati.
Ketiga tingkatan itu adalah :
Ghibah
Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.
Adapun kejelekan dari menggibah ini sebagaimana disebutkan :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ 
أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al Hujurat ayat 12)
Adapun yang dimaksud ghibah disebutkan dalam hadits berikut,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah)
Wajib bagi orang yang hadir dalam majlis yang sedang menggunjing orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam amat menganjurkan hal demikian, sebagaimana dalam sabdanya. "Artinya : Barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak menghindarkan api Neraka dari wajahnya". (HR Ahmad)
Ghibah dan menfitnah (menuduh tanpa bukti) sama-sama keharaman. Namun untuk ghibah dibolehkan jika ada tujuan yang syar’i yaitu dibolehkan dalam enam keadaan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Enam keadaan yang dibolehkan menyebutkan ‘aib orang lain adalah sebagai berikut:
  1. Mengadu tindak kezaliman kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang. Semisal mengatakan, “Si Ahmad telah menzalimiku.”
  2. Meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yang berbuat kemungkaran tersebut kembali pada jalan yang benar. Semisal meminta pada orang yang mampu menghilangkan suatu kemungkaran, “Si Rahmat telah melakukan tindakan kemungkaran semacam ini, tolonglah kami agar lepas dari tindakannya.”
  3. Meminta fatwa pada seorang mufti seperti seorang bertanya mufti, “Saudara kandungku telah menzalimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezaliman yang ia lakukan.”
  4. Mengingatkan kaum muslimin terhadap suatu kejelekan seperti mengungkap jeleknya hafalan seorang perowi hadits.
  5. Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah terhadap maksiat atau bid’ah yang ia lakukan, bukan pada masalah lainnya.
  6. Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik. (Syarh Shahih Muslim, 16: 124-125)

Ada juga yang membela diri ketika diingatkan, “Tapi yang saya beritakan tentangnya ini adalah benar ustadz.” Ketahuilah saudara, bahwa ghibah itu adalah menceritakan kejelekan orang lain yang bila dia mendengar dia akan tidak suka hal tersebut, meskipun itu benar adanya hukumnya tetap haram. Sedang bila yang diceritakan ada sisi bohongnya, maka itu disebut namimah. Sedang bila yang diceritakan itu tidak ada benarnya sama sekali, itu namanya fitnah.
Ketiganya termasuk dosa besar yang harus kita jauhi.
Namimah
Namimah adalah menukil (memindahkan) ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan atau persaudaraan di antara keduanya. Biasanya memang ada unsur kebenarannya, namun ditambah dan dikurangi oleh pelakunya dengan tujuan tertentu dengan menambahi kebohongan.
Allah dan Rasul-Nya sungguh telah mencela orang yang berbuat namimah dan melarang kita mendengarkan ucapannya. Allah berfirman:
وَلَا تُطِعۡ كُلَّ حَلَّافٖ مَّهِينٍ ١٠  هَمَّازٖ مَّشَّآءِۢ بِنَمِيمٖ ١١  مَّنَّاعٖ لِّلۡخَيۡرِ مُعۡتَدٍ أَثِيمٍ ١٢
10. Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina
11. yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah
12. yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa
(QS Al Qolam ayat 10-12)
Rasulullah n bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ
“Tidak akan masuk surga, orang yang qattat (yakni ahli namimah).” (HR. Al-Bukhari dari Hudzaifah)
Dalam sebuah riwayat dalam Shahih Muslim:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidak akan masuk surga, ahli namimah.”
Maka berhati hatilah kita terhadap bahaya sifat yang satu ini. Sebab yang namanya ghibah dan namimah ini terkadang muncul tidak secara kita sadari ketika kita sedang  mengobrol dengan teman. Jika kita sampai meninggal kita belum terampuni Allah, maka kita biosa terancam tidak masuk surga.
Semoga kita tidak termasuk orang yang berbuat demikian. Amien yra.
Fitnah
Fitnah merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Kata "fitnah" diserap dari bahasa Arab, dan pengertian aslinya adalah "cobaan" atau "ujian".
Hal terkait fitnah adalah pengumuman fakta yang bersifat pribadi kepada publik, yang muncul ketika seseorang mengungkapkan informasi yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan. Maka karena hal yang demikian, orang yang difitnah akan merasa sangat marah, kesal dan tidak terima diberitakan yang tidak benar karena dia tidak merasa melakukannya.
Kita sudah membaca bahwa ghibah saja yang notabene berdasarkan suatu kenyataan, namun karena si orang terghibahnya merasa tidak senang dengan hal tersebut, Allah menghukuminya seperti memakan daging busuk saudaranya, dan juga namimah yang kondisinya seperti ghibah, namun ditambah dan dikurangi dengan tujuan untul menghancurkan seseorang atau mengadu dombanya dengan pihak lain, apalagi fitnah. Yang notabene adalah berita bohong belaka, tidak ada unsur benarnya sama sekali. Kita tidak bisa membayangkan besarnya dosa pelakunya.
Sedikit berbeda dengan pengertian umum dalam bahasa Indonesia, fitnah dalam Al Qur’an mempunyai pengertian 4 macam, yaitu :
Pertama : FITNAH artinya membakar dengan api
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
يَوۡمَ هُمۡ عَلَى ٱلنَّارِ يُفۡتَنُونَ ١٣
(Hari pembalasan itu) ialah pada hari ketika mereka difitnah (diazab di atas api neraka) (QS Adz Dzariyat ayat 13)
Pada ayat diatas kata "يُفْتَنُونَ" : "di-FITNAH" maksudnya adalah diadzab atau dibakar (dengan api).

Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
إِنَّ ٱلَّذِينَ فَتَنُواْ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَتُوبُواْ فَلَهُمۡ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمۡ عَذَابُ ٱلۡحَرِيقِ ١٠
Sesungguhnya orang-orang yang memfitnah kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar. (QS Al Buruj ayat 10)
Pada ayat diatas kata "فَتَنُوا" : "mem-FITNAH" maksudnya adalah membakar mereka (orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan) di dalam parit yang berapi (yang dinyalakan dengan) kayu bakar.
Kedua : FITNAH bermakna ujian/cobaan.
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
كُلُّ نَفۡسٖ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَنَبۡلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلۡخَيۡرِ فِتۡنَةٗۖ وَإِلَيۡنَا تُرۡجَعُونَ ٣٥
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji (memfitnah) kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai fitnah, cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan 
FITNAH disini maksudnya adalah cobaan
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا * لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ
"Dan bahwasanya: jika mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak). Untuk Kami FITNAH mereka padanya."
Pada ayat diatas kata "لِنَفْتِنَهُمْ" : "Untuk Kami FITNAH mereka" maksudnya adalah "Untuk Kami beri COBAAN kepada mereka"
Ketiga: FITNAH bermakna akibat buruk dari keburukan
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada FITNAH dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah." (QS Al Anfal 39)
Jelas disini maksudnya adalah supaya tidak ada lagi keburukan akibat perbuatan buruk.
Ke-empat: Fitnah bermakna alasan/argumen (الحجة)
Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wata'ala :
ثُمَّ لَمْ تَكُن فِتْنَتُهُمْ إِلاَّ أَن قَالُواْ وَاللَّهِ رَبِّنَا مَا كُنَّا مُشْرِكِينَ
Kemudian tiadalah FITNAH mereka, kecuali mengatakan: "Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah"
Menurut sebagian ulama, maksud dari ayat tersebut adalah : Kemudian tiadalah alasan/argumen mereka, kecuali mengatakan: "Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah".

Demikianlah beberapa makna FITNAH yang terdapat dalam Al Qur'an, adapun makna FITNAH yang kebanyakan orang pahami bahwa FITNAH itu "perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang" adalah FITNAH secara Bahasa bukan secara Istilah Syari'at sebagaimana telah disebutkan diatas.
Sehingga tidaklah pas kata FITNAH yang mereka maksud dikuatkan dengan Firman Allah Subhanahu wata'ala :
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
"Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan"
Karena kata FITNAH pada ayat diatas maknanya adalah "Akibat buruk dari keburukan" sesuai poin ke tiga, sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir dan sebab turunnya bahwa ayat tersebut maknanya adalah : "Kesyirikan dan menghalangi manusia dari Agama Allah itu lebih besar bahayanya dibandingkan dengan pembunuhan"
Maka waspadalah terhadap 3 dosa besar diatas, karena ketiga dosa besar tersebut diatas seringkali tidak terasa kita lakukan terutama ghibah. Karena ketika kita mengobrol dengan teman, kalau terlalu asyik bergurau, unsur ghibah ini sangat boleh jadi merupakan bumbu penyedap utama dalam bersenda gurau.
Mari kita saling mendoakan semoga kita terhindar dari dosa-dosa tersebut.

Senin, 02 Oktober 2017

Keruntuhan sang jenderal besar


Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto. Indikasi penyimpangan terlihat dari anggaran dasar yayasan tersebut.

6 September 1998
Soeharto lewat Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengumumkan bahwa dia tak memiliki kekayaan seperti yang disebut-sebut oleh berbagai media massa saat itu. "Saya tidak punya uang satu sen pun," demikian kata Soeharto.

9 September 1998
Tim Konsultan Cendana meminta kepada Presiden serta Menteri Pertahanan dan Keamanan untuk menjaga dan melindungi Soeharto ekstraketat dari hinaan, cercaan, dan hujatan yang ditujukan kepadanya.


11 September 1998

Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI melacak rekening-rekening Soeharto di luar negeri. (Baca juga: Tommy Kaitkan Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)


15 September 1998

Jaksa Agung Andi M. Ghalib ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Kekayaan Soeharto.


21 September 1998

Jaksa Agung Andi M. Ghalib berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengklarifikasi kekayaan Soeharto.


25 September 1998

Soeharto datang ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dua konsep surat kuasa guna mengusut harta kekayaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.

29 September 1998
Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti dan Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Antonius Sujata.


22 Oktober 1998

Jaksa Agung Andi M Ghalib menyatakan keputusan presiden yang diterbitkan mantan presiden Soeharto terkait Yayasan Supersemar, sudah sah secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya. (Baca juga: Keluarga Soeharto Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 4,4 Triliun)


21 November 1998

Presiden Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen untuk mengusut harta Soeharto. Tapi usul ini kandas.

22 November 1998
Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie, berisi pemberitahuan penyerahan tujuh yayasan yang dipimpinnya kepada pemerintah.


2 Desember 1998

Presiden Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 tentang Pengusutan Kekayaan Soeharto.

5 Desember 1998
Jaksa Agung mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.
7 Desember 1998
Di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan Soeharto: Dharmais, Dakab (Dana Abadai Karya Bhakti), Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora.  (Baca juga: Keluarga Soeharto Belum Tahu Harus Bayar Rp 4,4 Triliun)


Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp4,014 triliun. Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri senilai deposito Rp24 miliar, dengan Rp23 miliar tersimpan di rekening BCA, serta tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.

9 Desember 1998
Soeharto diperiksa Tim Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan dana di sejumlah yayasan, program Mobil Nasional, kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.


Pemeriksaan Soeharto selama empat jam dipimpin Jampidsus Antonius Sujata di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pemeriksaan saat itu batal dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung dengan alasan keamanan.



12 Januari 1999



Tim 13 Kejaksaan Agung menyatakan menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.



4 Februari 1999

Kejaksaan Agung memeriksa Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung Soeharto, selaku Bendahara Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan yang dipimpin Soeharto.


9 Februari 1999

Soeharto melalui tujuh yayasan yang dipimpinnya mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,7 triliun.


11 Maret 1999

Soeharto, melalui kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon, meminta Jaksa Agung menghentikan penyelidikan terhadapnya atas dugaan korupsi kolusi nepotisme.


13 Maret 1999

Soeharto menjalani pemeriksaan tim dokter yang dibentuk Kejaksaan Agung di RSCM.  (Simak FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto)

16 Maret 1999
Koran The Independent, London, memberitakan Keluarga Cendana menjual properti di London senilai 11 juta poundsterling (setara Rp 165 miliar).

26 Mei 1999 
Jampidsus Antonius Sujata, Ketua Tim Pemeriksaan Soeharto, dimutasi.

27 Mei 1999
Soeharto menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk mencari fakta dan data berkaitan dengan simpanan kekayaan di bank-bank luar negeri (Swiss dan Austria).

28 Mei 1999
Soeharto mengulangi pernyataan bahwa dia tidak punya uang sesen pun.



30 Mei 1999



Andi Ghalib dan Menteri Kehutanan Muladi berangkat ke Swiss untuk menyelidiki dugaan transfer uang sebesar US$ 9 miliar dan melacak harta Soeharto lainnya.




11 Juni 1999



Muladi menyampaikan hasil penyelidikannya bahwa dia tidak menemukan simpanan uang Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria. 




9 Juli 1999



Tiga kroni Soeharto –Bob Hasan, Kim Yohannes Mulia dan Deddy Darwis– diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus yayasan yang dikelola Soeharto.




19 Juli 1999



Soeharto terserang stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. 




11 Oktober 1999



Pemerintah menyatakan tuduhan korupsi Soeharto tak terbukti karena minimnya bukti. Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Aset yang ditemukan diserahkan kepada pemerintah. 




6 Desember 1999



Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali pemeriksaan kekayaan Soeharto.



Jaksa Agung baru, Marzuki Darusman, mencabut SP3 Soeharto.




29 Desember 1999



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Soeharto atas pencabutan SP3 oleh Jaksa Agung.




14 Februari 2000



Kejaksaan Agung memanggil Soeharto guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tapi tidak hadir dengan alasan sakit.




16 Februari 2000



Jaksa Agung Marzuki Darusman membentuk Tim Medis untuk memeriksa kesehatan Soeharto.




31 Maret 2000



Soeharto dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial yang dipimpinnya.




3 April 2000



Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana. Baru dua pertanyaan diajukan, tiba-tiba tekanan darah Soeharto naik.




13 April 2000 



Soeharto dinyatakan sebagai tahanan kota.




29 Mei 2000



Soeharto dikenakan tahanan rumah.




7 Juli 2000



Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perpanjangan kedua masa tahanan rumah Soeharto.




14 Juli 2000



Pemeriksaan Soeharto dinyatakan cukup dan siap diberkas setelah Kejaksaan Agung meminta keterangan dari 140 saksi.




15 Juli 2000



Kejaksaan Agung menyita aset dan rekening yayasan-yayasan Soeharto.




3 Agustus 2000



Soeharto resmi menjadi tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang didirikannya dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.




8 Agustus 2000 



Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




22 Agustus 2000



Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses peradilan Soeharto dilakukan di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, karena alasan keamanan.




23 Agustus 2000



PN Jakarta Selatan memutuskan sidang pengadilan Soeharto digelar pada 31 Agustus 2000 dan Soeharto diperintahkan hadir.




31 Agustus 2000



Soeharto tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya. Tim Dokter menyatakan Soeharto tidak mungkin mengikuti persidangan dan Hakim Ketua Lalu Mariyun memutuskan memanggil tim dokter pribadi Soeharto dan tim dokter RSCM untuk menjelaskan perihal kesehatan Soeharto.




14 September 2000



Soeharto kembali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. 




23 September 2000



Soeharto menjalani pemeriksaan di RS Pertamina selama sembilan jam oleh 24 dokter yang diketuai Prof dr M Djakaria. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Soeharto sehat secara fisik, namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak komunikasi. Berdasar hasil tes kesehatan ini, pengacara Soeharto menolak menghadirkan kliennya di persidangan.




28 September 2000



Majelis Hakim menetapkan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Tidak ada jaminan Soeharto dapat dihadapkan ke persidangan karena alasan kesehatan. Majelis juga membebaskan Soeharto dari tahanan kota.




27 Maret 2008



PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp46 miliar karena menyelewengkan pengelolaan dana pendidikan. Saat itu Soeharto telah wafat, sehingga tanggung jawab jatuh kepada keluarganya selaku ahli waris.




19 Februari 2009



Putusan PN Jakarta Selatan diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum.




28 Oktober 2010



Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperkuat lagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Harifin Tumpa menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara. 



Namun putusan itu salah ketik, yang mestinya tertulis Rp185 miliar malah jadi Rp185 juta. Jumlah nol dalam ketikan tersebut kurang tiga. Kesalahan ketik ini membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Keluarga Sooeharto tidak diperintahkan membayar ganti rugi kepada negara saat itu juga.




September 2013



Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali atas perkara Yayasan Supersemar. Serupa, Yayasan Supersemar pun mengajukan PK.




Juli 2015



Mahkamah Agung memutus mengabulkan PK Jaksa dan menolak PK Yayasan Supersemar sehingga keluarga Soeharto harus membayar ganti rugi Rp4,4 triliun kepada negara (berdasarkan kurs saat ini).