Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi publik semakin bergerak mendekati titik nol dalam mengaktualisasi keinginan dan kepentingan publik. Indikasinya sudah semakin tampak. Tak lama setelah karut marut pembahasan RUU Pemilu, hak angket terhadap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga terakhir yang membuat gaduh adalah Rebisi UU KPK .banyaknya anggota DPR yang tersangkut megakorupsi, Parlemen Indonesia kembali memberikan kejutan tanpa basa basi dengan menggulirkan wacana pembangunan apartemen dan gedung baru bagi anggota DPR.Kejutan ini muncul bersamaan dengan naiknya pagu anggaran DPR untuk tahun anggaran 2018 menjadi Rp 5,7 triliun dari Rp 4,3 triliun pada tahun 2017. Tak tanggung-tanggung Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dengan tanpa rasa malu mengusulkan supaya anggaran di internal DPR naik hingga Rp 7,2 triliun.
Uang rakyat sebesar itu seolah hanya dianggarkan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh anggota DPR seperti mereka mengelola anggaran perusahaan pribadi. Mereka seakan amnesia dan tidak sadar diri dalam memberikan usulan kenaikan anggaran sebanyak itu tanpa melihat kondisi pekonomian negara.
Sementara publik tahu bahwa langkah DPR menaikkan anggaran untuk pembangunan gedung baru dan apartemen tersebut tidak sebanding dengan kredibilitas kinerja yang dilakukan oleh DPR pada periode 2014-2019 ini. Terlebih banyak kalangan menilai bahwa DPR periode ini adalah periode dengan prestise kinerja terburuk dan sarat akan konflik jika dibandingkan dengan kinerja anggota parlemen sebelumnya.
Paling tidak kecenderungan ini dapat diamati dari pelbagai persoalan hukum yang menyangkut bobroknya kinerja DPR sampai saat ini. Dalam kajian hukum tata negara, kita mengenal 3 (tiga) fungsi DPR yang ditasbihkan dalam konstitusi: fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
Tentu saja tiga fungsi ini sudah diketahui setiap anggota DPR. Akan tetapi tidak terimplementasi secara baik dan efektif. Jujur harus diakui, jika kita melihat kinerja DPR di bidang legislasi hari ini, sesungguhnya sangat jauh dari harapan dan cenderung semakin merosot.
Pertanyaan, apakah masih rasional DPR yang sudah memiliki gedung yang super mewah dan rumah dinas yang hanya digunakan 25% oleh anggota DPR, ingin membangun infrastruktur baru dengan triliunan uang negara di tengah potret buruk kinerja DPR di bidang legislasi?
Sebelum mengusulkan pembangunan gedung baru dan apartemen, para anggota DPR seharusnya membangun dulu kepercayaan dan integritas mereka terhadap publik. Dengan begitu, publik sebagai konstituen mengetahui seberapa jauh hal yang sudah dilakukan DPR dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, di tengah makin anjloknya kinerja anggota DPR di bidang legislasi, dalam menjalankan fungsi anggaran pun mereka menuai banyak masalah. Terbongkarnya praktik haram mafia anggaran, transaksi gelap sebelum pengetokan persetujuan anggaran (red : kasus KTP-elektronik), hingga pembocoran keuangan negara dalam jumlah sangat besar di internal DPR membuktikan bahwa fungsi anggaran dan hak begrooting yang diamanatkan konstitusi kepada DPR tidak dijalankan dan mereka terkesan sudah mengkhianati konstitusi.
Maka, tidak heran ketika survei Global Corruption Barometer (GCB) yang diluncurkan oleh Transparency International Indonesia (TII) menempatkan DPR pada posisi lembaga paling korup dari pelbagai lembaga negara yang ada. Artinya, julukan “Trias Koruptika” oleh Todung Mulya Lubis sudah sangat pas disematkan kepada lembaga terhormat seperti DPR. Semestinya perilaku tidak terpuji ini tidak perlu terjadi, jika 560 anggota DPR tersebut memahami bahwa anggota DPR yang sudah disumpah merupakan corong aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihannya.
Terlepas dari potret usang kinerja DPR dalam beberapa tahun terakhir ini, wacana kenaikan anggaran DPR untuk pembangunan gedung baru dan apartemen DPR sudah saatnya dikubur dalam-dalam dan tak akan mungkin direalisasikan. Jika kita melihat dalam perspektif keuangan negara, kondisi APBN tahun 2017 ini sudah mengalami defisit anggaran mendekati 3% dengan persentase 2,67% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan nilai defisit sebesar Rp 397,2 triliun.
Karenanya, jika ternyata defisit anggaran sudah melebihi batas demarkasi sebesar 3% dari PDB, pemerintah dianggap melanggar ketentuan Penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Defisit ini tentu sewaktu-waktu akan mengalami kenaikan jika Kementerian/Lembaga masih melakukan upaya pemborosan terhadap keuangan negara yang hanya bersifat mubazir seperti menaikkan anggaran internal DPR menjadi Rp 5,7 triliun untuk pembangunan gedung baru. Karena itu, penghematan anggaran harus tetap dilakukan, apalagi untuk hal-hal yang tidak urgen.
Selain itu, DPR harus dikembalikan kepada khittahnya yaitu menjalankan kekuasaan legislatif secara sempurna, tidak setengah hati bekerja untuk mewakilkan 250 juta masyarakat indonesia.
DPR seharusnya fokus melakukan pembenahan baik dari segi individu anggota DPR maupun terhadap organ DPR tersebut dalam menjalankan ketiga fungsi yang dimandatkan konstitusi. Anggaran sebesar itu alangkah baiknya dialokasikan kepada sektor-sektor yang lebih membutuhkan sokongan dana seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Selain itu, triliunan anggaran tersebut setidaknya juga dapat menutup keran defisit anggaran negara yang sudah semakin besar. Karena itu, berangkat dari kondisi yang ada, sejatinya publik menolak kenaikan anggaran DPR yang bernilai triliunan tersebut untuk membangun gedung baru dan apartemen di lingkungan DPR.
Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Joko Widodo diharapkan tidak menyetujui kenaikan anggaran DPR. sebagai alarm, Presiden pernah mengeluarkan kebijakan pada tahun 2016 yang menegaskan bahwa Presiden tetap melanjutkan moratorium pembangunan sarana dan prasarana pemerintah dan pembelian lahan, terkecuali sarana dan prasarana di bidang pendidikan. Dengan demikian, DPR tidak perlu bersikukuh untuk membangun gedung baru, sementara itu gedung saat ini masih amat layak digunakan.
Di atas segalanya, DPR mesti melakukan pembenahan terstruktur secara keseluruhan dengan cara membangun integritas dan kepercayaan terhadap publik sebagai konstituennya sebelum membangun pondasi-pondasi gedung DPR yang dianggap miring 7 derajat tersebut. (geotimes) selain pemborosan dan kesewenang wenangan DPR dalam memperlakukan uang rakyat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan masih banyak pemborosan atau inefisiensi Anggaran pada program-program di kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah. Masalah efektivitas penggunaan anggaran atau belanja negara kembali mendapat sorotan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) telah melakukan kajian. Temuannya adalah terjadi pemborosan yang luar biasa. Angkanya mencapai Rp 392,87 triliun. ada sejumlah penyebab sampai terjadi pemborosan anggaran negara yang begitu besar. Diantaranya adalah program atau kegiatan yang tidak jelas capaiannya. Kemudian program yang ukuran kinerjanya tidak jelas. Lalu dipicu tidak adanya keterkaitan antara program kegiatan dengan sasaran pembangunan nasional. Kemudian ada juga kegiatan tidak sesuai dengan tujuannya.
’’Misalnya studi banding,’’ . Dari sisi laporan keuangannya benar telah belangsung perjalanan dinas. Tetapi dari sisi manfaat yang dihasilkan, tidak bisa dipaparkan dengan baik. Maka telah terjadi pemborosan anggaran keuangan negara. Contoh berikutnya adalah banyaknya kegiatan seremonial berupa rapat-rapat untuk program yang teknis. Misalnya program teknis terkait pengentasan kemiskinan. anggaran untuk menggelar rapat-rata bisa jadi menyamai atau lebih besar dari anggaran untuk program pengentasan kemiskinannya. sebaiknya masing-masing instansi membuat program kerja serta aneka kegiatan pendukungnya secara cermat. Kemudian juga mengutamakan kesesuaian serta manfaat yang didapatkan publik. Hasil pengukuran indeks akuntabilitas kinerja pemerintah 2016 belum ada satupun instansi yang mendapatkan skor AA (90-100 poin). Sebaliknya ada 200 lebih instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mendapatkan nilai CC (50 – 60 poin) serta C (30 – 50 poin). pengukuran tahun ini menunjukkan perbaikan. Sehingga potensi pemborosan anggaran negara bisa ditekan. potensi pemborosan bisa ditekan sampai 50 persen,’’ Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran negara diperuntukkan untuk memuaskan masyarakat. ’’Bukan untuk memuaskan PNS,’’ selama ini banyak anggaran PNS yang tersedot untuk membayar gaji, tunjangan, serta perjalanan dinas PNS. Dari total APBN yang senilai Rp 2.080 triliun, anggaran pegawai dan operasional mencapai Rp 1.513 triliun. Ini menunjukkan porsi belanja pegawai untuk gaji, tunjangan, dan sejenisnya menyedot seperempat anggaran pemerintah pusat. Kondisi di daerah lebih gila lagi ada 131 instansi pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya lebih dari separuh. ’’Apakah tidak ada cara yang lebih baik untuk membelanjakan APBD. alangkah baiknya untuk ke depan bangsa ini tidak lagi memanjakan orang-orang malas yang cenderung koruptif dan kolutif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar